Pemerintah resmi meluncurkan Sistem Informasi Mineral dan Batu Bara antara Kementerian dan Lembaga (SIMBARA) pada Senin (22/7/2024). Kali ini, SIMBARA menyasar sektor komoditas nikel dan juga timah dari yang sebelumnya hanya sektor batu bara.
Sebelumnya, pada 2023 pemerintah sudah meluncurkan SIMBARA hanya untuk memantau proses hulu dan hilir batu bara. Kali ini untuk timah dan nikel. Ke depan, pemerintah memastikan akan meluncurkan SIMBARA untuk tembaga, emas, bauksit
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif mengatakan, peluncuran SIMBARA menjadi hal yang penting bagi sektor mineral dan batu bara. Hal ini diklaim mampu membuat proses bisnis menjadi lebih baik, efisien dan transparan serta terintegrasi dari hulu ke hilir.
Arifin menyatakan, kewenangan perizinan yang dikembalikan ke Pemerintah Pusat tidak mungkin bila tidak ada sistem informasi. “MODI, MOMI, EPNBP ini melayani 120 ribuan dalam satu tahun pengawasan,” ungkap Arifin tasrif, Senin (22/7/2024).
Arifin mengisahkan, Simbara sejak Oktober 2023 digunakan untuk mendorong pelayanan tata kelola pertambangan yang lebih transparan dan meningkatkan penerimaan negara.
“Selanjutnya kita selesaikan lagi beberapa komoditas antara lain tembaga, emas, bauksit, mangan, dll. Kementerian ESDM kontribusi penyediaan wajib bayar royalti e-pnbp, izinnya terdaftar dan memiliki kewajiban persetujuan kuota inventori yang ada di MOMS dan telah memiliki persetujuan RKAB,” ungkap Menteri Arifin.
Dengan integrasi tersebut, kata Arifin, maka dapat dipastikan hanya perusahaan tambang yang terdaftar dan memiliki RKAB yang dapat membuat billing professional yang setelah dibayarkan akan mendapatkan nomor transaksi penerimaan negara atau NTPN.
Ke depannya, pemanfaatan sistem Simbara diharapkan dapat memberi dampak positif tidak hanya pada optimalisasi penerimaan negara serta peningkatan efektivitas pengawasan bersama antar kementerian dan lembaga, namun juga dalam mewujudkan ekosistem yang mampu mengawal kebijakan pemerintah, meningkatkan kualitas pelayanan kepada pelaku usaha melalui single entry data serta pemanfaatan satu data minerba yang andal dan akurat di lintas kementerian dan lembaga.
“Implementasi sistem ini untuk komoditas batubara telah mendeteksi beberapa modus berupa penggunaan NTPN yang tidak valid, penggunaan NTPN yang berkali-kali, kemudian jangka waktu penggunaan NTPN yang tidak wajar, dan penghindaran PNBP berupa NTPN lokal yang digunakan untuk ekspor,” terang dia.
Arifin menambahkan, Simbara diharapkan mampu membawa implikasi yang signifikan bagi stakeholder melalui industri pertambangan dalam peningkatan kepatuhan terhadap regulasi, peningkatan efisiensi operasional, penguatan transparansi dan akuntabilitas, serta memberikan dukungan terhadap pembangunan berkelajutan.
“Kementerian ESDM mentargetkan untuk menyelesaikan sistem minerba one dalam bulan Oktober di tahun 2024 ini sehingga sistem yang ada kita menjadi lebih baik dan lebih lengkap,” terang Arifin.