Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas mengatakan honorer yang tidak lulus dalam seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024 akan ditetapkan menjadi PPPK paruh waktu atau part time. Keputusan ini diambil karena adanya kendala keuangan.
“Kita Insyaallah akan selesaikan di Desember, tetapi beberapa daerah ada kendala,” kata Anas di kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Kamis, (3/10/2024).
Anas mengatakan kendala di pemerintah daerah itu terkait anggaran daerah. Dia mengatakan banyak anggaran daerah sudah melebihi ambang batas belanja pegawai.
“Kesiapan anggaran Pemda itu kadang sebagian melampaui 30%,” kata Anas.
Namun, pemerintah tidak akan melakukan pemecatan terhadap tenaga honorer sehingga keputusan yang diambil honorer yang tidak lulus atau belum dapat mengikuti seleksi karena keterbatasan anggaran di instansinya akan diangkat menjadi PPPK paruh waktu. Adapun, mereka yang lulus akan ditetapkan menjadi pppk penuh waktu.
Lantas apa beda status PPPK penuh waktu dan paruh waktu?
Istilah baru dalam golongan aparatur sipil negara (ASN), yakni PPPK Paruh Waktu, baru dikenalkan pada tahun lalu.
Selama ini, ASN terdiri dari dua golongan, yakni pegawai negeri sipil atau PNS serta pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau PPPK. Namun, kini untuk PPPK akan dibagi ke dalam dua golongan yakni PPPK Penuh Waktu dan PPPK Paruh Waktu.
Plt. Asisten Deputi Manajemen Talenta dan Peningkatan Kapasitas SDM Aparatur Kementerian PANRB, Yudi Wicaksono mengatakan PPPK Paruh Waktu adalah jenis pekerjaan yang upahnya di bawah penghasilan para ASN. Ia pun memastikan untuk PPPK sendiri akan dibuatkan rentang gaji khusus dalam rancangan PP tentang Manajemen Pegawai ASN.
“Ketika bapak ibu baru bisa memberi upah Rp 600 ribu misalnya, maka yang bersangkutan itu digolongkan kepada PPPK secara paruh waktu. Jadi yang bisa disebut penuh waktu adalah PPPK yang digaji di dalam range,” tegas Yudi.
“Itu yang harus bapak ibu jagain. Kalau tidak bisa digaji sesuai range yang baru maka bapak ibu harus beri fleksibilitas kepada yang bersangkutan supaya yang bersangkutan bisa hidup dengan layak juga bisa bekerja di tempat lain,” ucapnya.
Yudi menegaskan, PPPK Paruh Waktu nantinya juga bukanlah jenis pekerjaan kantoran yang mendapatkan pakaian dinas harian atau PDH ASN. Ini dia sampaikan kepada instansi pemerintah di pusat maupun daerah yang akan menjadi pengguna golongan itu kelak.
“Kalau yang bersangkutan memakai baju PDH, digaji Rp 600 ribu, khawatirnya yang bersangkutan mencari tambahan penghasilan yang tidak baik di kantor, entah menjadi perantara, entah menjadi apa, itu yang kami tidak harapkan,” ungkap Yudi.
Oleh sebab itu, PPPK Paruh Waktu menurut Yudi akan diberikan ruang oleh pemerintah untuk mencari penghasilan lain di luar instansi yang tengah mempekerjakannya.
“Jadi kami harap yang bersangkutan bisa bekerja di tempat lain sepanjang hak-haknya terkait upah bisa kita penuhi,” tutur Yudi.