Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI mengusulkan adanya perubahan skema pemberian Liquefied Petroleum Gas (LPG) dari yang saat ini berlaku subsidi pada produk, diubah menjadi subsidi langsung berupa uang tunai kepada warga yang berhak.
Usulan tersebut dikatakan sudah dibahas bersama dengan pemerintah dalam hal ini Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Kelak, masyarakat Indonesia yang termasuk dalam kategori penerima subsidi LPG 3 kilogram (kg) bisa menerima bantuan berupa nominal uang hingga Rp 100 ribu per bulan.
Hal itu diungkapkan oleh Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Eddy Soeparno. Eddy memperkirakan usulan itu bisa berjalan pada tahun 2026 mendatang dibarengi dengan penyesuaian penyelesaian Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Eddy mengatakan, per saat ini, pihaknya memperhitungkan bahwa setiap rumah tangga akan mendapatkan ‘jatah’ subsidi setara 3-4 tabung per bulannya.
“Saat ini pemikirannya adalah setiap rumah tangga akan mempergunakan 3 tabung LPG per bulannya. Ada yang 3, ada yang 4. Nah jadi nanti subsidi yang Rp 33 ribu itu akan ditransfer kepada masyarakat. Rp 33 ribu dikali 3 tabung kurang lebih Rp 100 ribu,Rp 99 ribu. Nah itu setiap bulannya akan ditransfer kepada penerima rekening,” jelasnya kepada CNBC Indonesia dalam program Energy Corner, dikutip Selasa (16/7/2024).
Adapun, skema pemberian nominal uang sebagai subsidi LPG kepada masyarakat tersebut akan diberikan melalui transfer kepada masing-masing rekening masyarakat yang terdata dalam DTKS.
Sementara, kata Eddy, bagi masyarakat yang tidak memiliki rekening untuk bisa ditransfer uang oleh pemerintah maka akan diberikan secara tunai oleh petugas yang ditugaskan.
“Ya, jadi kurang lebih 95% dari kalangan masyarakat yang masuk dalam DTKS itu sudah memiliki rekening. Sudah memiliki rekening yang saat ini sudah menyebar bahkan sampai ke pelosok sekalipun melalui jaringan Bank Rakyat Indonesia, BRI. Nah ada sekitar mungkin 3% masyarakat yang memang masih belum terjangkau dan itu adalah masyarakat yang nanti akan didatangi oleh petugas untuk diberikan dananya secara tunai. Nah itulah yang dipergunakan,” kata Eddy.
Eddy menyadari, untuk bisa mengaplikasikan skema baru yang diusulkan tersebut membutuhkan waktu untuk bisa diterapkan. Alasannya, pemerintah harus menyempurnakan data siapa yang berhak menerima bantuan dana tunai tersebut.
“Saya kira 2025-2026 merupakan momentum yang tepat untuk bisa memperlakukan itu. Pertumbuhan ekonomi kita juga sudah cukup baik sehingga memang daya beli masyarakat juga sudah terlihat ada peningkatan. Jadi kami berharap dengan sistem ini kita bisa melihat adanya pengurangan volume dan ada pengurangan subsidi” tutupnya.
Jika Ikut Harga Keekonomian
Saat ini, harga jual LPG 3 kg yang beredar khususnya di wilayah Jakarta dan sekitarnya berkisar antara Rp 19 ribu – Rp 22 ribu per tabung. Namun nyatanya, harga keekonomian dari LPG 3 kg di Indonesia telah mencapai Rp 53 ribu per tabung.
Eddy mengungkapkan, subsidi yang diberikan pemerintah pada LPG 3 kg telah mencapai Rp 33 ribu per tabung.
“Di dalam setiap tabung LPG 3 kg, ada subsidi pemerintah Rp 33 ribu. Jadi kalau harganya sekarang adalah katakan saja Rp 20 ribu deh harganya, artinya kan keekonomiannya Rp 53 ribu kan? Kurang lebih kalau keekonomiannya seperti itu,” jelas Eddy kepada CNBC Indonesia, dikutip Selasa (16/7/2024).
Nilai subsidi LPG 3 kg ini diperkirakan akan mengalami pembengkakan pada tahun-tahun ke depan. Pasalnya, asumsi dasar yang disetujui antara DPR dengan Pemerintah menunjukkan konsumsi LPG dalam negeri pada tahun 2025 diperkirakan akan semakin meningkat.
“Apakah kemudian pemerintah akan mengevaluasi subsidinya, ya tentu kami serahkan kepada pemerintah. Tetapi dari segi volume, kita lihat tahun depan ini, berdasarkan asumsi dasar yang sudah kita lakukan, disepakati dengan Kementerian ESDM, itu volume-nya (LPG subsidi) meningkat menjadi 8,17 juta kilo liter,” ungkapnya.