Tekan Pemerintah Pasca Putusan MK, Jutaan Buruh Mau Mogok

Massa buruh dari 14 konfederasi dan federasi serikat buruh tingkat nasional turun ke jalan hari ini, Kamis (24/10/2024) di kawasan Monas dan Sekitar Istana Negara, Jakarta. (CNBC Indonesia/Tri Susilo)

Kalangan buruh bakal melakukan aksi mogok nasional dalam dua pekan ke depan. Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengklaim bahwa mogok nasional ini bakal diikuti 5 juta buruh dari 15 ribu pabrik di Indonesia.

Buruh meminta pemerintah untuk patuh mengikuti regulasi dari Mahkamah Konstitusi (MK) yang membatalkan Undang-Undang Cipta Kerja atau Omnibus Law khususnya klaster Ketenagakerjaan.

“Waktu mogok nasional kami putuskan 2 hari. Paling sedikit, 2 hari. Kalau ternyata belum dipenuhi oleh pemerintah, ya kita lanjutkan. Tapi nanti kita akan mengumumkan lebih lanjut. Saya ulangi waktu mogok nasional, 5 juta buruh di sekurang-kurangnya 15.000 pabrik di seluruh wilayah Indonesia waktunya 2 hari,” kata Said Iqbal dikutip Selasa (5/11/2024).

Bila tidak didengar atau tidak dipenuhi pemerintah, maka akan aksi berikutnya dilanjutkan sesuai waktu yang akan diumumkan berikutnya. Buruh menuding aksi ini berlangsung karena pemerintah dan DPR atas saran Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) tidak mau menggunakan keputusan MK dalam regulasi penetapan upah sehingga disinyalir melanggar konstitusi.

“Tanggal mogok nasional di antara 19 November sampai dengan 24 Desember 2024. Kenapa 19 November? Diantaranya karena pemerintah berencana mengumumkan kenaikan upah minimum tanggal 21 November. Kenapa sampai 24 Desember? Karena itu adalah waktu-waktu yang tersedia kita berdialog sebelum kita melakukan mogok nasional. Karena 1 Januari sudah berlaku. Nanti jadi percuma kalau kita mogok nasional. 1 Januari 2025, upah minimum sudah berlaku. Kenapa sampai tanggal 24? Karena ada libur panjang, 25 Desember sampai 1 Januari,” kata Said Iqbal.

Buruh mengklaim regulasi yang digunakan ialah undang-undang nomor 9 tahun 1998 tentang menyampaikan pendapat pembukaan umum serta undang-undang nomor 21 tahun 2000 tentang serikat pekerja serikat buruh. Dalam salah satu pasal undang-undang nomor 21 tahun 2000, bunyinya fungsi serikat buruh salah satunya adalah mengorganisir pemogok.

“Penanggung jawab aksi pemogok nasional di tingkat pusat adalah Federasi dan Konfederasi Serikat Buruh. Mengirim surat ke Mabes Poli, akan kami kirim surat ini oleh Federasi dan Konfederasi Serikat Buruh yaitu paling lambat hari Jumat ini. Paling lambat hari Jumat sudah masuk surat pemberitahuan aksi unjuk rasa yang diorganisir oleh serikat pekerja serikat buruh secara nasional yang kami beri nama mogok nasional,” sebut Said Iqbal.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*