Update Kasus Investree, OJK Buka-bukaan Syarat Lender yang Dilindungi

Investree

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjelaskan nasib uang lender PT Investree Radhika Jaya (Investree) setelah perusahaan peer to peer (P2P) lending tersebut tersangkut kasus dugaan fraud.

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Keuangan Konsumen Otoritas Jasa Keuangan Friderica Widyasari Dewi meyarakan, saat ini penindakan kasus ini masuk dalam tahap penyidikan. Ia berharap, co-founder sekaligus Eks-CEO Investree Adrian Gunadi bisa segera kembali ke Indonesia.

Lebih jauh, Friderica yang kerap disapa Kiki tersebut juga memproses pemeriksaan terhadap aduan masyarakat, khususnya dari pihak lender atau peminjam dana.

“Nah yang banyak protes ke kita adalah para lender, tentu saja, yang sudah kita sampaikan apa yang harus mereka lakukan. Dan akan kita terus koordinasi dengan tempatnya Pak Agusman, supaya kita bisa menjadikan keinginan secara maksimal pada lender,” tutur Kiki saat ditemui di Menara Bank Mega, Jakarta, Selasa, (12/11/2024).

Meski dekikian, Ia pun menekankan, investasi di peer to peer lending (P2P) memiliki risiko penurunan nilai akibat bisnis. Sehingga, yang akan dilindungi oleh OJK adalah lender yang terdampak kasus dugaan fraud saja, bukan kegagalan pengembalian dari borrower.

“Kalau lender itu kan mereka ibaratnya berani untuk menaruh di satu tempat, kalau itu karena usaha tentu tidak kita jamin, tidak kita lindungi ya, karena memang itu kan keputusan bisnis. Yang kita lindungi yang terdampak fraudnya saja,” jelasnya.

Sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali memperingatkan eks CEO dan Co Founder Investree Adrian Gunadi untuk kembali ke Indonesia agar proses hukum terhadapnya segera berjalan.

Agusman, Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK mengatakan OJK bekerja sama dengan aparat penegak hukum dalam melakukan proses penegakan hukum terhadap Adrian Gunadi terkait dengan dugaan tindak pidana sektor jasa keuangan.

“Termasuk antara lain mengupayakan untuk mengembalikan Adrian Gunadi ke dalam negeri sesuai ketentuan perundang-undangan,” ungkap Agusman dalam jawaban tertulis, dikutip Rabu, (6/10/2024).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*