Masih banyak keluhan masyarakat terkait metode penagihan pinjaman online (pinjol). Tak jarang, penagih pinjaman menghubungi kontak kerabat dekat peminjam.
Selain itu, tak jarang pula para peminjam menyetujui perusahaan pinjol untuk dapat mengakses daftar kontaknya. Di satu lain, para penagih hanya menjalankan tugasnya untuk meminta peminjam menyelesaikan tanggung jawabnya, yang tak dapat dipungkiri kerap melakukannya dengan melanggar etika.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan bahwa penagihan yang melibatkan kontak yang tak bersangkutan berarti termasuk ilegal. Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK Frederica Widyasari Dewi mengatakan konsumen harus dapat membedakan pinjol yang legal dan ilegal.
“Mesti dibedain pinjol legal dan ilegal. Kalau pinjol legal itu cuma tiga [syarat]. CAMILAN, camera microphone sama location. Tapi kalau udah sampai minta kontak-kontak, kita itu berarti ilegal,” jelas perempuan yang akrab disapa Kiki itu selepas acara Investment Expo 2023 di Central Park, Jakarta, dikutip Rabu (21/8/2024).
Menurutnya, hal itu yang memudahkan masyarakat dalam membedakan layanan fintech yang legal dan ilegal.
“Jadi kalau sudah nanya kontak berapa ini itu, itu harus hati-hati,” pungkas Kiki.
Adapun UU No. 27 Tahun 2022 tentang Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) menegaskan data pribadi yang digunakan oleh pihak lain wajib diketahui tujuan dan penggunaannya oleh pemilik data pribadi. Bahkan Pasal 20 UU PDP juga menegaskan bahwa pengendali data pribadi wajib memperoleh persetujuan yang sah secara eksplisit dari subjek data pribadi untuk dapat memproses data pribadi.
Lantas, orang yang menjadi kontak darurat harus memberikan persetujuan secara langsung. Tidak bisa serta merta karena persetujuan dari si peminjam saja.
Sementara itu, OJK juga telah menetapkan aturan baru bagi penagih utang atau debt collector pinjaman online (pinjol) peer-to-peer (P2P) lending, sebagai bagian dari peta jalan Lembaga Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPPBBTI). Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK Agusman mengatakan setiap penyelenggara wajib menjelaskan terkait prosedur pengembalian dana kepada debitur atau nasabahnya.
Sebagaimana diketahui, road map ini sejalan dengan amanat Undang-Undang No.4 tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sistem Perbankan (UU PPSK). Adapun Pasal 306 UU PPSK mengatur jika pelaku usaha sektor keuangan (PUSK) melakukan pelanggaran dalam penagihan hingga memberikan informasi yang salah kepada nasabah akan dipidana penjara paling singkat 2 tahun dan paling lama 10 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 25 miliar dan Rp 250 miliar.
Aturan Baru Pinjol 2024
Salah satu dari butir dari delapan poin aturan terbaru pinjol yang berlaku mulai 2024 ini menetapkan bahwa kontak darurat bukan untuk menagih. Kontak darurat hanya untuk mengkonfirmasi keberadaan debitur apabila tidak dapat dihubungi, bukan untuk menagih.
Sebelum menetapkan kontak darurat, platform P2P lending harus melakukan konfirmasi dan mendapatkan persetujuan dari pemilik data kontak darurat. Dengan demikian, kontak darurat tak asal dicantumkan.
Penyelenggara mendokumentasikan konfirmasi dan persetujuan yang diberikan oleh pemilik data kontak darurat.