Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) di bawah Ketua Umum Arsjad Rasjid menegaskan kegiatan Munaslub yang diselenggarakan di St Regis, Jakarta pada Sabtu (14/9/2024) dan mengangkat Anindya Bakrie sebagai ketua berstatus ilegal.
WKU Bidang Hukum dan HAM, Dhaniswara K. Haryanto menuturkan bahwa pihaknya menyatakan Munaslub kemarin ilegal karena dijalankan tidak sesuai aturan hukum.
“Kita sadari cacat hukum luar biasa dalam pelaksanaan Munaslub berdasarkan AD/ART dikatakan Munaslub diselenggarakan di luar jadwal Munas untuk diminta pertanggungjawaban Dewan Pengawas (Dewas),” kata Dhaniswara, dalam konferensi pers, Minggu (15/9/2024).
Dia pun menuding adanya pelanggaran AD/ART dan penyelewengan perbendaharaan organisasi dalam Munaslub kemarin sehingga keputusan Munas tidak terlaksana.
“Kalaupun dirasakan ada aturan yg dilanggar dan tidak berfungsinya Dewan Pengurus maka perlu peringatan dulu. Kalau diabaikan beri peringatan. Kalau diabaikan baru,” tegasnya.
Dengan demikian, semua harus ada mekanisme yang dilewati. Dalam kesempatan yang sama, Arsjad Rasjid memastikan melakukan tindakan indisipliner terhadap individu atau kelompok yang terlibat dalam Munaslub kemarin.
“Selanjutnya kami ambil langkah hukum untuk menjaga integritas organisasi,” tegas Arsjad.
Arsjad menambahkan dewan pengurus tengah melakukan investigasi atas pelanggaran AD/ART. Dari penyelidikan sementara, dia yakin akan terungkap bukti-bukti sah dalam bentuk dokumen terkait dengan Munaslub, termasuk keterlibatan individu maupun kelompok.
“Kami akan ambil tindakan disipliner memastikan Kadin adalah rumah semua,” ujarnya.