Cuci Darah Bisa Ditanggung BPJS Kesehatan, Rincian Biayanya

Foto: Ilustrasi Cuci Darah. (Dok. Pixabay)

Beberapa waktu belakangan ini, warganet dihebohkan oleh fenomena banyaknya anak-anak yang menjalani prosedur cuci darah di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) Jakarta.

Terkait hal tersebut, Ketua Umum Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI), dr. Piprim Basarah Yanuarso mengungkapkan bahwa setidaknya satu dari lima anak Indonesia berusia 12-18 tahun berpotensi mengalami kerusakan ginjal akibat gaya hidup mereka yang kurang sehat.

Diketahui, cuci darah adalah prosedur yang wajib rutin dilakukan. Namun, harganya relatif tidak murah, yakni kisaran ratusan hingga jutaan rupiah. Pertanyaannya, apakah biaya cuci darah bisa ditanggung oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS Kesehatan)?

BPJS Kesehatan akan menjamin pengobatan peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), termasuk untuk penderita gagal ginjal yang memerlukan prosedur cuci darah sesuai dengan indikasi medis yang diperlukan peserta.

Tanggungan tersebut akan berlaku dengan ketentuan peserta JKN yang bersangkutan terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan aktif dan peserta JKN telah mengikuti prosedur yang berlaku saat mengakses layanan di fasilitas kesehatan.

Dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 3 Tahun 2023 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan Dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan, peserta yang menderita penyakit ginjal sehingga perlu melakukan prosedur cuci darah dapat ditanggung biayanya oleh BPJS Kesehatan.

Menurut Permenkes tersebut, ada dua jenis prosedur cuci darah yang ditanggung oleh BPJS Kesehatan, yakni hemodialisis dan Continuous Ambulatory Peritoneal Dialysis (CAPD).

Berikut rincian tanggungan biaya cuci darah oleh BPJS menurut Permenkes Nomor 3 Tahun 2023.

1. Hemodialisis

Hemodialisis adalah prosedur untuk membersihkan darah dari limbah-limbah hasil metabolisme tubuh alias “mencuci darah” sebagai pengganti ginjal.

Menurut Permenkes Nomor 3 Tahun 2023 Pasal 45 Ayat 1 dan 2, BPJS Kesehatan akan memberikan maksimal empat kantong darah dalam kurun waktu satu bulan bagi pasien yang menjalani prosedur thalassemia mayor, hemodialisa, dan kanker darah alias leukemia.

“Penggantian biaya kantong darah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan sebesar Rp360 ribu per kantong darah,” tulis Permenkes Nomor 3 Tahun 2023 Pasal 45 Ayat 3, dikutip Kamis (25/7/2024).

2. Continuous Ambulatory Peritoneal Dialysis (CAPD)

CAPD adalah metode cuci darah yang dilakukan melalui perut dengan memanfaatkan selaput dalam rongga perut. Merujuk pada Permenkes Nomor 3 Tahun 2023 Pasal 37 ayat 2, biaya bahan habis pakai, jasa pelayanan, dan jasa pengiriman pelayanan pada CAPD akan ditanggung oleh BPJS Kesehatan sebesar Rp8 juta per bulan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*