Ilustrasi chip prosesor Apple. (ANTARA/apple.com)
Anggota Komisi VII DPR RI Siti Mukaromah mengatakan perusahaan teknologi asal Amerika Serikat, Apple, harus menentukan sikap tentang rencana investasi sebesar satu miliar dolar AS di Indonesia.
Hal tersebut harus ditentukan secepatnya mengingat tenggat waktu keputusan untuk berinvestasi di Indonesia akan berakhir pada 10 Desember 2024.
Dalam siaran pers resmi yang diterima ANTARA, Siti menjelaskan pemerintah sendiri sejak 3 Desember 2024 telah meminta Apple agar meningkatkan tawaran investasi dari 100 juta dolar AS menjadi satu miliar dolar AS.
Namun hingga saat ini, belum ada jawaban investasi yang diajukan Apple kepada pemerintah Indonesia. Hal tersebut yang menyebabkan iPhone 16 hingga kini masih dilarang untuk dipasarkan di Indonesia.
Salah satu syarat yang harus dipenuhi Apple untuk berinvestasi di Indonesia yakni memenuhi tingkat komponen dalam negeri (TKDN) sebagaimana Permenperin Nomor 29 tahun 2017.
TKDN tersebut diterapkan untuk memastikan terakomodasinya komponen dalam negeri dalam berbagai produk global.
“Karena TKDN ini bertujuan untuk mendorong penggunaan produk dalam negeri dan investasi di sektor industri,” jelas Siti.
Siti sendiri mengakui investasi ini sangat menjanjikan untuk ke dua pihak, terutama Indonesia. Dengan adanya investasi ini, Indonesia akan memiliki kesempatan untuk mendapatkan transfer teknologi, penggunaan produk dalam negeri hingga serapan tenaga kerja.
Pihak Apple, lanjut Siti, juga harus sadar untuk tidak hanya berpikir soal keuntungan namun harus memberikan dampak baik bagi iklim usaha di Indonesia.
“Apple harus memenuhi berbagai aspek yang menjadi persyaratan investasi di Indonesia agar memenuhi asas berkeadilan bagi pemerintah dan masyarakat Indonesia,” kata Siti.
Siti berharap dalam waktu dekat Apple sudah bisa menentukan sikap untuk berinvestasi di Indonesia serta memenuhi seluruh persyaratan yang diberikan pemerintah.