Industri fintech peer to peer (P2P) lending dihadapkan dengan aturan batas bunga pinjaman maksimum yang akan diturunkan mulai 2025. Penurunan pendapatan bunga diketahui dapat menggerus laba perusahaan pinjaman online (Pinjol) tersebut.
Berdasarkan data OJK, laba P2P Lending turun 25,41% secara year-on-year (yoy) pada semester I-2024. Laba Fintech lending turun menjadi Rp336,01 miliar dari Rp450,51 miliar tahun lalu.
Laba yang didapat penyelenggara pinjol tersebut berpotensi makin kecil karena adanya ketentuan OJK yang memangkas batas atas manfaat ekonomi mulai 2025 dan seterusnya. Pasalnya, pendapatan bunga adalah salah satu sumber pendapatan utama dari industri ini.
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK Agusman berdalih, pembatasan manfaat ekonomi pada industri fintech lending dilakukan untuk melindungi konsumen dari potensi praktik bisnis yang tidak etis, seperti bunga pinjaman yang sangat tinggi.
Selain itu, peraturan juga diperlukan untuk memastikan mereka tidak memperluas portofolionya tanpa pengelolaan risiko kredit yang baik dan mencegah potensi risiko yang mungkin timbul jika industri LPBBTI tumbuh terlalu cepat tanpa regulasi yang memadai.
“Dalam rangka memastikan keberlangsungan industri LPBBTI, OJK sedang menyusun perubahan POJK 10/2022 yang merupakan turunan dari UU P2SK, serta melakukan upaya pengembangan dan penguatan industri LPBBTI sebagaimana tertuang dalam Roadmap Pengembangan dan Penguatan Industri LPBBTI periode 2023 – 2028,” ungkap Agusman dalam jawaban tertulis, dikutip Selasa, (10/9/2024).
Diketahui, industri fintech peer to peer (P2P) lending mencatat, outstanding pembiayaan di Juli 2024 tumbuh 23,97% yoy (Juni 2024: 26,73% yoy), dengan nominal sebesar Rp69,39 triliun. Tingkat risiko kredit macet secara agregat (TWP90) dalam kondisi terjaga di posisi 2,53% (Juni 2024: 2,79%).
Sebagai informasi, aturan mengenai batas maksimum bunga pinjol diatur dalam Surat Edaran (SE) OJK Nomor 19/SEOJK.06/2023, bunga maksimal pinjaman online menjadi semakin kecil. Aturan tersebut menetapkan bunga dari pendanaan konsumtif sebesar 0,3% per hari, diturunkan menjadi 0,2% per hari pada 2024. Kemudian akan diturunkan lagi menjadi 0,1% pada 2026.
Sementara untuk pendanaan produktif, ditetapkan menjadi 0,1% per hari pada 2024 dan 2025, 0,67% per hari pada 2026 dan seterusnya.
Agusman sebelumnya menyatakan OJK akan melakukan penegakan regulasi atas perusahaan finansial yang belum memenuhi ketentuan. Dirinya menyebut ketentuan terkait sanksi yang dapat dijatuhkan kepada perusahaan pinjol bandel diatur dalam POJK 9/2022.
“Di pasal 41 disebutkan bila melanggar, sanksi administrasi adalah pertama peringatan tertulis, pembatasan kegiatan usaha (PKU) lalu cabut izin usaha (CIU),” jelas Agusman dalam Rapat Dewan komisioner (RDK) OJK Selasa (9/1/2024).