Haikal Hassan & Menteri Tito Diam-Diam Bikin Rencana Soal Wajib Halal

Stiker Halal yang tertempel di pintu masuk salah satu restoran siap saji di Salemba, Jakarta, Jumat (15/3/2024). Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama mengejar target 10 juta produk bersertifikat halal pada 2024, sebagai upaya menjadikan Indonesia sebagai produsen makanan dan minuman halal nomor satu dunia pada tahun yang sama. McDonalds Indonesia menjaadi restoran cepat saji pertama yang menerima sertifikat halal yang berlaku sepanjang masa dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH). (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)

Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) terus mendorong sertifikasi halal di Indonesia demi mengembangkan daya saing produk lokal Indonesia. Dia pun berencana bakal menggandeng Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian.

Berdasarkan data aplikasi SiHalal BPJHP telah mengeluarkan total sertifikat halal sebanyak 5,5 juta. Adapun dalam rangka waktu sebulan sejak Oktober 2024, BPJHP telah mengeluarkan sebanyak 24.000 sertifikat.

Melihat data tersebut, Kepala BPJHP Ahmad Haikal Hassan alias Babe Haikal mengatakan, prospek pemberian sertifikasi halal ke pelaku usaha masih terbuka lebar. Ia pun mendorong para pelaku untuk segera mendaftarkan produknya.

“Produk lokal yang dihasilkan oleh pelaku UMK kita harus bersertifikat halal, sehingga memiliki nilai tambah dan lebih berdaya bersaing di pasar,” ucap Haikal di acara Coffe Morning di Gedung BPJHP di Jakarta, Jumat, (22/11/2024).

Untuk mencapai targetnya tersebut, Haikal mengatakan pihaknya telah menggandeng sejumlah kementerian lembaga. Diantaranya, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) hingga Bank Indonesia.

“Kita lagi buat Zoom dengan semua kepala daerah. Rencananya sebentar lagi kita buat Zoom dengan semua kepala daerah. Itu akan diprakarsai oleh Menteri Dalam Negeri oleh Pak Tito,” tuturnya.

Selain itu, BPJPH juga bekerja sama dengan Bank Indonesia untuk mengembangkan Halal Super App. Aplikasi ini akan membuat masyarakat bisa mendeteksi kehalalan suatu produk lewat ponselnya.

Seperti diketahui, wajib sertifikasi halal telah resmi berlaku mulai tanggal 18 Oktober 2024. Ketentuan ini berlaku wajib bagi produk yang masuk, beredar dan diperdagangkan di wilayah Indonesia telah dimulai. Kewajiban ini sesuai Undang-undang Nomor 33/2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH) dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42/2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal yang menggantikan PP Nomor 39/2021.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*