Negara dengan Sensor Internet Paling Ketat, No.1 di Asia

Pengguna Ponsel di Korea Utara

Internet adalah salah satu teknologi yang kini tak dapat lepas dari kebutuhan manusia. Bahkan, lebih dari 65 persen populasi dunia atau sekitar 5,3 miliar orang menggunakan internet sebagai sumber informasi, hiburan, dan sarana komunikasi.

Meskipun internet sudah menjadi “kebutuhan pokok” bagi sebagian besar orang, ternyata masih ada negara yang belum sebebas itu untuk mengakses teknologi ini. Lantas, negara mana saja yang masih belum mendapatkan kebebasan untuk mengakses internet?

Melansir dari Comparitech, para ahli melakukan sejumlah perbandingan untuk mengetahui negara mana saja yang memberlakukan pembatasan internet paling ketat, termasuk larangan untuk torrenting, pornografi, media sosial, VPN, media berita, dan aplikasi pesan.

Hasilnya, Korea Utara; China; dan Iran menjadi tiga negara yang menduduki puncak daftar dengan skor paling tinggi di dunia. Korea Utara, China, dan Iran ditetapkan sebagai negara yang masih belum bebas mengakses internet karena pemerintah mulai memblokir dan membuat skema pengawasan terhadap VPN.

Para ahli melaporkan, para pengguna internet dengan VPN di Korea Utara, China, dan Iran dapat dituntut pidana karena dinilai melanggar hukum.

“Pengguna di ketiga negara tersebut tidak dapat menggunakan media sosial Barat atau menonton film porno. Media berita sangat disensor dan dipengaruhi oleh pemerintah,” tulis laporan Comparitech, dikutip Selasa (15/10/2024).

“Mereka juga menutup aplikasi perpesanan dari luar negeri dan memaksa penduduk untuk menggunakan aplikasi yang telah dibuat di dalam negeri sekaligus kemungkinan dikendalikan pemerintah,” lanjut laporan serupa.

Kemudian, negara-negara peringkat kedua yang tidak bebas mengakses internet adalah Irak, Myanmar, Pakistan, dan Turkmenistan. Keempat negara itu tergolong “lebih baik” jika dibandingkan dengan Korea Utara, China, dan Iran karena torrenting tidak sepenuhnya dilarang dan beberapa VPN masih tersedia.

Terakhir dalam tiga besar dunia, Rusia; Arab Saudi; dan Uni Emirat Arab (UEA) jadi negara-negara dengan tingkat kebebasan mengakses internet yang rendah. Arab Saudi dan Rusia diklaim mengalami penurunan kebebasan akses internet yang cukup signifikan sehingga masuk ke dalam daftar ini.

“Rusia telah memblokir banyak situs web eksternal, saluran media sosial, dan aplikasi pengiriman pesan, tetapi telah membahas legalisasi pembajakan film dan acara TV Barat. Pornografi dan VPN tidak sepenuhnya dilarang atau diblokir di sana” tulis laporan Comparitech.

“Sementara itu, Arab Saudi meningkatkan upayanya untuk memerangi torrenting dengan bergabungnya MBC Group ke dalam Aliansi untuk Kreativitas dan Hiburan dan memblokir banyak situs web. Media sosial dan VPN dibatasi tetapi tidak sepenuhnya diblokir di Arab Saudi,” lanjut laporan yang sama.

Berbanding balik dengan sembilan negara sebelumnya, kawasan Oseania justru dihuni oleh negara-negara yang paling sedikit melakukan sensor atau pelarangan terhadap internet. Dilaporkan, tidak ada negara Oseania yang membatasi penggunaan VPN atau aplikasi pesan.

Namun jika dilihat berdasarkan peta, Asia merupakan benua dengan jumlah negara yang paling banyak membatasi akses internet.

Secara rinci, sebanyak 21 negara Asia telah memblokir atau melarang situs torrent, 42 dari 49 negara Asia membatasi akses pornografi, 30 negara membatasi platform media sosial, enam negara melarang atau memblokir penuh VPN, dan 21 negara membatasi aplikasi pesan.

“Media berita sangat dibatasi dan disensor di Asia. Hanya dua negara, yakni Taiwan dan Timor-Leste yang tidak memberlakukan pembatasan besar,” sebut Comparitech.

“Mayoritas negara lain, yaitu total 32 tunduk pada penyensoran yang ketat,” sambung laporan itu.

https://gogon.website/

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*