Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian (Kementan) Ali Jamil dalam acara Anugerah Keterbukaan Informasi Publik 2024 yang berlangsung di IPB Convention Center, Bogor, Jawa Barat. ANTARA/HO-Humas Kementan
Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian (Kementan) Ali Jamil menyatakan keterbukaan informasi publik merupakan pilar penting dalam mendukung keberhasilan program swasembada pangan.
“Keterbukaan informasi publik itu penting, ini merupakan pilar penting untuk mendukung program swasembada pangan,” kata Ali dalam acara Anugerah Keterbukaan Informasi Publik 2024 yang berlangsung di IPB Convention Center, Bogor, dalam keterangan diterima di Jakarta, Sabtu.
Ali menyampaikan apresiasi kepada seluruh unit kerja dan Unit Pelaksana Teknis (UPT) di lingkungan Kementan yang telah berkontribusi besar dalam mewujudkan keterbukaan informasi publik.
Dia menyebutkan bahwa dari 120 unit kerja (UK) dan unit pelaksana teknis (UPT) lingkup Kementerian Pertanian, sebanyak 70 UK/UPT berhasil meraih predikat informatif pada tahun 2024.
“Angka ini meningkat lebih dari 100 persen dibandingkan tahun 2023, di mana hanya 32 UK/UPT yang mendapatkan predikat serupa,” tegas Ali.
Ia juga menambahkan bahwa Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman dan Wakil Menteri Pertanian Sudaryono memiliki komitmen kuat terhadap keterbukaan informasi publik, terutama dalam menyampaikan program-program strategis yang mendukung swasembada pangan.
“Para pimpinan Kementan sangat serius dalam memastikan informasi terkait program dan kinerja dapat tersampaikan secara luas, baik di tingkat pusat maupun daerah,” ucapnya.
Oleh karena itu, dia berharap penghargaan tersebut menjadi memotivasi bagi unit kerja dan UPT untuk semakin giat memberikan pelayanan informasi yang berkualitas kepada seluruh masyarakat.
“Pencapaian ini sejalan dengan penilaian Komisi Informasi Pusat, yang selama lima tahun berturut-turut menempatkan Kementan sebagai Badan Publik Paling Informatif di Tingkat Kementerian,” tuturnya.
Ali menjelaskan, penghargaan tersebut juga merupakan bentuk apresiasi atas kerja keras Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) pelaksana di seluruh tingkatan.
“Pengelola informasi publik harus proaktif, inklusif, dan responsif dalam memenuhi kebutuhan masyarakat akan informasi. Transparansi adalah hak publik yang harus terus kita jaga dan tingkatkan,” ujarnya.
Proses penilaian kinerja PPID dilakukan berdasarkan standar dari Komisi Informasi Pusat, mulai dari pengisian Self-Assessment Questionnaire (SAQ), visitasi, hingga wawancara langsung dengan Kepala UK/UPT.
Untuk menjaga integritas, tim penilai melibatkan pihak eksternal, termasuk Komisi Informasi Pusat, pengamat politik, peneliti, dan aktivis keterbukaan informasi publik.
Ia menambahkan bahwa hal itu sekaligus menjadi momentum untuk memperkuat komitmen Kementan dalam mewujudkan swasembada pangan sesuai dengan arahan Presiden Prabowo Subianto. https://wikimodia.online/