Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin merespons banyaknya kritik terhadap rencana pengaturan rokok di dalam negeri. Di mana, pemerintah tengah berencana menerapkan setidaknya 3 aturan baru dengan tujuan untuk menekan konsumsi rokok.
Ketiga kebijakan itu adalah kemasan rokok polos tanpa merek, larangan penjualan dalam radius 200 meter, serta pembatasan iklan rokok. Ketentuan itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 28/2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang No 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan (PP Kesehatan).
Selanjutnya, mengacu pada PP No 28/2024 itu, akan diterbitkan Peraturan Menteri Kesehatan (Permeneks) tentang pengamanan produk tembakau dan rokok elektronik. Salah satunya akan mengatur kemasan polos dan iklan rokok di media luar ruang.
Menurut Budi, pihaknya sebenarnya telah melibatkan pengusaha dalam proses perancangan ketentuan-ketentuan tersebut. Dalam hal ini, pengusaha yang diajaknya adalah Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo).
“Kita sebenarnya melibatkan Apindo untuk diskusi ini. Tinggal sekarang sedang dalam proses finalisasi dengan mereka. Memang kita dengarkan kok. Karena masih proses memang,” katanya di Jakarta, Selasa (8/10/2024).
Kerugian Ekonomi
Sementara itu, hasil studi Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) menunjukkan, jika pemerintah menerapkan aturan soal zonasi penjualan dan iklan rokok media luar ruang, serta memberlakukan kemasan polos, akan memicu kerugian ekonomi setidaknya Rp460 triliun.
Angka itu berdasarkan perhitungan potensi kerugian dampak ekonomi yang ditimbulkan sebesar Rp308 triliun dan penerimaan perpajakan diperkirakan menurun hingga Rp160,6 triliun.
Di sisi lain, Asosiasi Video Streaming Indonesia (AVISI) pun telah meminta kepada Kementerian Kesehatan (Kemenkes) untuk memfasilitasi pelaku industri video streaming dan industri film secara menyeluruh agar dapat dilibatkan secara aktif dalam pembahasan Rancangan Permenkes, khususnya terkait pasal-pasal yang memberatkan.